Day 21 Ramadhan 1440 H

Day 21 

Tuker Uang Baru Dong 

Yupp, selain baju, celana dan sandal baru di hari raya... ada juga yang harus baru, uang baru. Sepertinya sudah menjadi tradisi yang mendarahdaging ya jika lebaran tiba, bagi² angpao mesti ada. Terus, isi angpaonya uang baru yang masih kaku. Orang tua aja suka menerimanya apalagi anak-anak.

Emak, sih, sampe saat ini masih santai ga punya uang baru. Tapi tergelitik juga saat si kembar memastikan, "umi udah siapin duit baru buat bagi-bagi nanti?" Emak cuma menggeleng cantik #yaelaaahh

"Lah, cepetan atuh mi, ditukerin duitnya..." si kembar memaksa.

"Males ah ke bank-nya," sahut emak yg masih asik ngelonin baby Shaki.

"Ngapain ke bank mi, di jalanan jg banyak noh," seloroh si kembar.

"Ada macem-macem duitnya dari seribuan sampe limapuluhan ribu ada," Azima antusias.

"Tapi kata orang mesti dilebihin nukerinnya, mi. Maksudnya gimana tuh?" giliran Aghnia yg kepo nih.

Emak yang udah pewe sebenernya males melayani ocehan mereka. Ya wis... "misalnya gini, tuker limaribuan seratus lembar, harusnya kan 500rb duitnya, ini jadi 550rb, gituhh..." jelas umi.

"Lah enaakk atuh yang nerima tukerannya,"

"iyaya padahal kan nilai uangnya sama kenapa mesti dilebihin gituh," si kembar protes.

"Lah jangan pada protes ama umi, sonoh di jalanan ama yang punya duitnya. Kenapa pencarian mereka begonoh," emak lanjut tiduran lagi.

Saat si kembar akan membuka suara lagi, si sulung masuk ikutan nimbrung. "Itu mata pencaharian yang ga halal alias haram," tegasnya.

"Nah, jelasin dah tuh Bang, biar adeknya pada ngarti," kata emak gembira.

"Itu namanya riba, riba kan dosa, dilarang sama Allah." Si sulung mulai berceloteh, semoga si kembar nyambung sama penjelasan abangnya yang kelewat tinggi. Emak coba simpulkan seperti ini, ya, biar ga ruwet kalo pake bahasa si sulung.

*

Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya dua, yakni sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. muslim no. 1584)

Jadi jelas dalilnya, ya. Lalu bagaimana kalo sama-sama ikhlas? 

Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat Islam.

Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.

So, manteman, menukar uang lebih baik langsung ke bank aja, ya, jangan malas kayak emak.
Emak kalo males tar nuker di jalanan lagi...
enggak dong, kan barusan dah wa minta paksu mampir bank buat nukerin uangnya. 😅😅😅

.

#ramadhanstoryzya
#day21ramadhan
#zyasstory
#zyasfamily
#zyasfamstory

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Senantiasa Memurnikan Cinta

Cara Mudah Menyimpan Jengkol Agar Lebih Awet

Cara Mengenali Gula Merah Asli di Pasaran