Day 26 Hadits Journaling ~ Riba
Tukar Uang Baru, dong
Yupp, selain baju, celana dan sandal baru di hari raya... ada juga yang harus baru, uang baru. Sepertinya sudah menjadi tradisi yang mendarahdaging ya jika lebaran tiba, bagi-bagi angpao mesti ada, isinya uang baru, masih kaku. Orang tua aja suka nerimanya apalagi anak-anak.
Emak sih sampe saat ini masih santai ga punya uang baru. Tapi tergelitik juga saat
Si kembar memastikan, "umi udah siapin duit baru buat bagi-bagi nanti?" Emak cuma menggeleng cantik.. #yaelaaahh
"Lah, cepetan atuh mi, ditukerin duitnya..." si kembar memaksa.
"Males ah ke bank-nya, psbb woii," sahut emak.
"Ngapain ke bank mi, di jalanan juga banyak, tuh," seloroh si kembar.
"Ada macem-macem duitnya dari seribuan sampe limapuluhan ribu," Azima antusias.
"Tapi kata orang mesti dilebihin nukerinnya, mi. Maksudnya gimana, tuh?" giliran Aghnia yang kepo, nih.
Emak yang udah pewe sebenernya males melayani ocehan mereka. Ya wis...
"misalnya gini, tuker limaribuan seratus lembar, harusnya kan 500rb duitnya, ini jadi 550rb, gituhh..." jelas umi.
"Lah enaakk atuh yang nerima tukerannya,"
"iyaya padahal kan nilai uangnya sama kenapa mesti dilebihin gituh," si kembar protes.
"Lah jangan pada protes sama umi, sonoh di jalanan ama yang punya duitnya. Kenapa pencarian mereka begonoh," emak lanjut tiduran lagi.
Saat si kembar akan membuka suara lagi, si sulung masuk ikutan nimbrung. "Itu mata pencaharian yang ga halal alias haram," tegasnya.
"Nah, jelasin dah tuh Bang, biar adeknya pada ngarti," kata emak gembira.
"Itu namanya riba, riba kan dosa, dilarang sama Allah." Si sulung mulai berceloteh, semoga si kembar nyambung sama penjelasan abangnya yg kelewat tinggi.
Emak coba simpulkan seperti ini ya, biar ga ruwet kl pake bahasa si sulung.
Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya dua, yakni sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. muslim no. 1584)
Jadi jelas dalilnya, ya. Lalu bagaimana kalau sama sama ikhlas?
Bukankah jika saling rida menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.
Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling rida dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat Islam.
Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling rida, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.
So, manteman, menukar uang lebih baik langsung ke bank aja, ya, jangan malas kayak emak.
"Emak kalo males tar nuker di jalanan nih..." seru si sulung khawatir.
"Enggak dong, kan barusan dah wa minta paksu mampir bank buat nukerin uangnya." sahut emak santuy dan melanjutkan mimpi lagi.
#haditsjournal
#zyasfam
Komentar
Posting Komentar