Day 29 Hadits Journal ~ Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
Tahun lalu twins heboh soal zakat fitrah di sekolah, tapi sekarang ga lagi, karena sudah lama #dirumahaja ga sekolah. Dulu itu, supaya ga repot mereka ingin mengeluarkan zakat dengan uang sekian puluhribu is sekolah. Tapi saya kekeuh bilang zakat di sini saja dengan beras, barengan. Twins ngeyel pengin zakat di sekolah, emak bilang zakat itu lebih afdhal dengan beras. Eh, malah emaknya dibilang sok tahu. #hadehhh...
Jadi yang mana yang bener dah?
Jadi yang mana yang bener dah?
Seperti yang kita tahu, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan." (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Fungsi zakat fitrah adalah untuk pembersih (penyucian diri) orang-orang yang berpuasa dan mengangkat derajat orang-orang fakir agar mereka bisa berbahagia di hari raya. Zakat fitrah dikeluarkan selama bulan Ramadan, lebih afdhal setelah salat Subuh sebelum salat Idulfitri.
Lalu, bagaimana jika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, sah atau tidak?
Jika merujuk pada hadits di atas tentu yang paling baik berdasarkan petunjuk Rasulullah adalah zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok, sebagaimana dijaman beliau dibayar dengan kurma, gandum dan keju. Nah, berarti di masa kita sekarang dengan beras karena makanan pokok kita adalah beras. Ukurannya adalah satu sho' (2,5kg) atau 3,5 liter. Dan inilah yang menjadi mayoritas pendapat ulama, tidak digantikan dengan uang yang senilai makanan. Wallaaahu a'lam.
Nah, piye nduk, lebih afdhal dengan beras, kan?
#haditsjournal
#Ramadannote
#zyasnote
Komentar
Posting Komentar